Dia menambahkan surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Gubernur Papua meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.
"Pada Rabu 21 Juli 2021 direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti," demikian Muhammad Rifai Darus. (ANT)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News