
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS UMMI, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
BACA JUGA: Pilpres 2024 Memanas, Habib Rizieq Bawa Gebrakan Dahsyat
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Namun dia dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas ketiga kasus itu.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Luhut Minta Maaf, Rocky Gerung: Tinggal Jokowi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News