PPKM Darurat Sudah Tamat, Istilahnya Ganti Jadi PPKM Level 3-4

PPKM Darurat Sudah Tamat, Istilahnya Ganti Jadi PPKM Level 3-4 - GenPI.co
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmen soal PPKM Level 3-4. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Penggunaan kebijakan PPKM Darurat dipastikan sudah tamat. Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3-4.

Instruksi Menterti soal perubahan ini bahkan sudah diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

Tito menerbitkan instruksi baru terkait PPKM di Jawa dan Bali dengan istilah kriteria level 3-4.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang, Epidemiolog: Sudah Tepat!

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri pada Selasa (20/7/2021).

Aturan itu berlaku mulai hari ini (21/7/2021) hingga Minggu (25/7).

BACA JUGA:  Hendri Satrio Soroti Istana, Pertanyakan PPKM Darurat

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (covid-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Instruksi ini disebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang, Ferdinand: Ini Demi Nyawa Rakyat

"Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19," tambah Inmendagri tadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya