
GenPI.co - Lewat pengadilan, Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin terbukti bersalah terkait perizinan proyek Meikarta. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika tak dibayar, denda tersebut diganti kurungan 4 bulan. Demikian ungkap hakim ketika membaca putusan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5) seperti dikutip Detik.
Baca juga :
Sejarah Bahasa Bekasi yang Unik Dipelajari Sambil Santap Sahur
Gara-gara Mati Lampu, Wanita di Bekasi Ini Masuk Islam
Akeyla Naraya, Desainer Cilik Asal Bekasi yang Karyanya Mendunia
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun 6 bulan. Bupati Bekasi Neneng Yasin terbukti menerima suap sebesar hampir Rp11 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait izin Meikarta. Neneng dinyatakan telah melanggar Pasal 12 hurf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Lalu bagaimana nasib anak dalam kandungan Neneng yang kini sudah 7 bulan? Wallahua'lam. Meski demikian pengadilan menjamin Neneng tetap dalam pantauan medis hingga di tahanan nanti.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News