Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BUMN, DPR: Taat Ketentuan

Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BUMN, DPR: Taat Ketentuan - GenPI.co
Ari Kuncoro (foto: Dok ui.ac.id)

Namun belakangan diketahui, ternyata pemerintah justru merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya