
GenPI.co - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA kembali menjadi pembicaraan hangat.
Salah satu yang menjadi bahan pembicaraan ialah tarif artis TA untuk berkencan.
Dalam hasil putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA) terkuak tarif artis TA termasuk besar.
BACA JUGA: Sempat Kena Prostitusi, Pengakuan Hana Hanifah: Pertama Kali SMP
Tarif tersebut dibagi menjadi dua, yakni short time dan long time. Tarif untuk short time sebesar Rp 15 juta.
“Durasi panjang (long time) Rp 30 juta," bunyi dokumen putusan pada Rabu (21/7).
BACA JUGA: Hana Hanifah Curhat Soal Prostitusi Online: Membekas di Ingatanku
Kasus prostitusi artis TA sempat menghebohkan publik setelah yang bersangkutan ditangkap di Bandung pada 17 Desember 2020.
Saat ditangkap, artis TA sedang bersama pria yang bukan suaminya di sebuah kamar hotel.
BACA JUGA: Cerita Hana Hanifah Terjerat Prostitusi Online, Duh
Saat itu muncikari yang “menjual” artis TA disebut mendapatkan bagian sebesar sepuluh persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News