Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka Umum, Ini Syaratnya

Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka Umum, Ini Syaratnya - GenPI.co
Ilustrasi - Sejumlah pedagang menjajakan dagangannya di Pasar Beringharjo Yogyakarta. (FOTO: ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am)

GenPI.co - Pasar Tanah Abang kembali dibuka untuk masyarakat umum mulai Senin, 26 Juli 2021. Pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna mengatakan dibukanya kembali salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Heri Supriyatna seperti yang dilansir Antara.

BACA JUGA:  Merinding, Tanah Abang Bisa Jadi Tsunami Covid-19 di Indonesia

Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat.

BACA JUGA:  Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Rocky Gerung Salahkan Menteri Ini

Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.

Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.

BACA JUGA:  Belajar dari Kerumunan Tanah Abang, Pakar Berikan Saran Jempolan

Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya