Mendadak Instruksi Tito Karnavian Sangat Penting, Mohon Dibaca!

Mendadak Instruksi Tito Karnavian Sangat Penting, Mohon Dibaca! - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak kepala daerah mengikuti aturan pemerintah pusat dalam pengendalian Covid-19.

"Kami semua berharap dengan adanya Instruksi Mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah diharapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan," ujar Tito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021).

Jenderal purnawirawan bintang empat Polri itu juga mengizinkan kepala daerah mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati, atau wali kota.

BACA JUGA:  Menteri Tito Peringatkan Keras Gubernur Papua

"Dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Tetapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito Karnavian berharap para kepala daerah juga bisa berkoordinasi dengan unsur-unsur masyarakat lainnya di luar pemerintahan.

BACA JUGA:  Ucapan Mardani Ali Sera Pedas, Seret Nama Tito Karnavian

"Kami harapkan juga rekan-rekan kepala daerah ini dapat berkoordinasi tidak hanya dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi masyarakat, OKP, yang bisa menjadi mitra, tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri juga telah dikeluarkan yakni Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Heboh Aturan Makan 20 Menit di Warteg, Tito Karnavian Bersuara

Kedua, Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya