
"Intinya dalam PPKM level IV ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," kata dia.
Edi berharap warga tetap mematuhi protokol kesehatan meski telah ada kelonggaran ini.
“Penyekatan di sejumlah ruas jalan juga sudah mulai dibuka kembali,” paparnya. (ant)
BACA JUGA: Panen Raya di Tengah Pandemi! Durian di Pontianak Melimpah
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News