Komisaris BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) itu menjelaskan, interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan atau Dapil sangat tinggi.
Itu dinilai menjadi sangat rawan terpapar covid-19. Dan saat ada beberapa anggota DPR yang positif covid-19 melakukan isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), mereka dikomplain tetangga karena khawatir terjadi penularan.
"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif covid-19 isolasi di Kalibata. Namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar," katanya.
BACA JUGA: Anggota DPR Minta RS Khusus Pejabat, Ucapan Pengamat Ini Menohok
DPR pun memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan dua hotel di Jakarta. Hotel yang disediakan bertaraf bintang tiga.
"Sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020. Bila tidak tersedia mes, asrama atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," paparnya.
BACA JUGA: Akademisi: RS Khusus Pejabat Bisa Membuat Masyarakat Sakit Hati
Sedangkan aturan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR tertuang dalam surat nomor SJ/09596/setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangi Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021. (*)
BACA JUGA: Kemenkes Tolak RS Khusus Pejabat, Akademisi Sarankan Ide Ciamik
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News