Terbongkar, Pabrik Obat Palsu Beromset Rp 2 Miliar di Jabar

Terbongkar, Pabrik Obat Palsu Beromset Rp 2 Miliar di Jabar - GenPI.co
ilustrasi obat. foto: envato elements

GenPI.co - Polisi berhasil menangkap pemalsu obat-obatan yang diproduksi secara industri rumahan atau home industry berinisial Polisi berhasil menangkap YH.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan pelaku bermotifkan keuntungan besar di tengah kegentingan kelangkaan obat.

Dalam melakukan aksinya, tersangka YH dibantu oleh dua orang lainnya yaitu M da A yang masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.

BACA JUGA:  4 Obat Sakit Gigi Mujarab untuk Ibu Hamil, Aman dan Cespleng

Dari hasil pemalsuan obat tersebut jutaan butir obat siap edar. Pelaku dapat meraup keuntungan mencapai Rp 2,83 miliar.

Atas kejahatan ini, kata Erdi, tersangka dapat dijerat Undang-undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197.‎

BACA JUGA:  3 Obat Keseleo yang Mudah Ditemukan di Apotek, Pasti Tokcer!

"Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 19,6 pidana paling lama adalah 15 tahun dengan denda satu setengah miliar," ujar Erdi seperti yang dilansir Ayobandung, Rabu, 28 Juli 2021.

Erdi menjelaskan, tersangka YH merupakan residivis yang pernah ditahan pada 2014. YH ditahan dengan kasus yang sama dan hanya divonis selama 8 bulan.

"Kegiatan ini (pemalsuan obat) dilakukan oleh tersangka berdasarkan pengakuannya dilakukan sejak tahun 2017 sampai pada saat ini di tahun 2021 berhasil ditangkap," kata Erdi.

BACA JUGA:  Studi: Kandungan Natrium pada Garam Efektif Obati Stroke

Tak hanya menyita bahan baku pembuat obat dan obat-obatan siap edar, pihaknya juga berhasil menyita mesin pembuat obat berlogo LL yang mempunyai kapasistas 500.000 butir pil setiap harinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya