Heboh Kekerasan Polisi Militer di Papua, Akademisi: Tak Manusiawi

Heboh Kekerasan Polisi Militer di Papua, Akademisi: Tak Manusiawi - GenPI.co
Ilustrasi: Pixabay

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengecam kasus kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi militer terhadap warga sipil di Merauke, Papua.

Kekerasan tersebut terekam dalam video berdurasi 1:20 menit yang beredar di media sosial.

Terlihat dari video itu bahwa salah satu anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga dengan menggunakan sepatu.

BACA JUGA:  Rasis di Papua Ikut Disebut, Natalius Pigai Seret Jokowi & Risma

Menurut Ngorang, tindakan tersebut tidak manusiawi dan tak dapat dibenarkan.

“Tindakan itu bertentangan dengan UUD 45, khususnya terkait hak asasi manusia. Hal itu ada dalam Pasal 28G ayat 1 dan 2,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (28/7).

BACA JUGA:  Viral Kekerasan Aparat terhadap Difabel Papua, KSP: Usut Tuntas!

Ngorang menjelaskan bahwa UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 secara garis besar menyebutkan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Lalu, Pasal 28G ayat 2 secara garis besar menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 28I yang menyebutkan bahwa orang berhak untuk tidak disiksa dan diperbudak,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya