Penting, Calon Pengantin dan Tamu Undangan Wajib Vaksin

Penting, Calon Pengantin dan Tamu Undangan Wajib Vaksin - GenPI.co
Calon pengantin wajib sudah divaksin. FOTO: Antara

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin seluruh keluarga dan tamu serta petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan sudah divaksin covid-19.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa keluarga, tamu serta petugas harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.

BACA JUGA:  Puan Maharani Adem Ayem Aja Soal Fasilitas Isoman Mewah

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir adalah 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan jam yang diperkenankan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Selain itu, tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

BACA JUGA:  PKS Peringatkan Gus Yaqut, Jangan Bikin Gaduh

Untuk resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan ditiadakan sementara.

Selain terkait akad nikah, dalam peraturan itu juga mengatur soal karyawan dan pengunjung salon atau tempat cukur rambut wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Bergetar, Membanggakan

Tempat usaha ini tidak berada dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan layanan hanya perawatan rambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya