Satgas: Petugas Kubur Jenazah Covid-19 Tak Harus pakai Hazmat

Satgas: Petugas Kubur Jenazah Covid-19 Tak Harus pakai Hazmat - GenPI.co
Ilustrasi - Sejumlah petugas pemikul mengangkut jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat. (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyebut petugas yang mengubur jenazah Covid-19 hanya perlu mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan pengubur jenazah pasien Covid-19 tidak perlu memakai baju hazmat.

Namun bisa memakai pakaian biasa dan tebal.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Kemenkes Lunasi Biaya Pasien Covid-19

“Tidak perlu dimusnahkan pakaiannya. Namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk rumah,” katanya, Jumat (30/7).

Tjetjep mengatakan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular virus karena masih bisa hidup pada benda mati, namun tidak bertahan lama.

BACA JUGA:  10.260 Vial Vaksin Tiba di Kepri, Setelah Sempat Kehabisan

Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah Covid-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.

"Ada (Covid-19) yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ucapnya.

BACA JUGA:  Stok Vaksin di Kepri Terbatas, Warga dengan Petugas Bersitegang

Tjetjep menuturkan jasad pasien Covid-19 wajib dikebumikan segera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya