
Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah maupun di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus didisinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," ucapnya. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News