Di Indonesia, beruang madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Terima kasih kepada warga yang telah lapor ke petugas sehingga beruang ini bisa dilepaskan ke habitat aslinya," ujar Kapolres. (ANT)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News