Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu, Simak Penjelasan Menaker!

Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu, Simak Penjelasan Menaker! - GenPI.co
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan perbedaan BSU 2020 dan 2021. Foto: Humas Kemenaker

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8). 
 
Ida mengatakan, perbedaan pertama terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
 
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta. 
 
Maka, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
Dia mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. 
 
Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

BACA JUGA:  Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek di Sini Persyaratannya!

Kemudian, soal aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
 
Ia menambahkan untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

BACA JUGA:  Hore, Kemenag Siapkan Rp 2 Triliun Guna Subsidi UKT Mahasiswa

Perbedaan kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU 2021 sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 
 
Adapun nominal BSU tahun lalu Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta. 
 
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 
 
Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakanrekening pribadi penerima BSU. 
 
"Diharapkan penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Ida Fauziyah. (jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya