
GenPI.co - Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Dua lembaga tersebut adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Andika meminta agar uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi segera dikembalikan melalui transfer bank.
BACA JUGA: Jika Darurat, Jokowi Harus Pilih KSAD Andika Sebagai Panglima TNI
Dia juga telah menyiapkan ancaman hukuman kepada pelaku berupa sanksi militer.
"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti, sudah dikembalikan secara transfer," kata Andika, Kamis (5/8).
BACA JUGA: Pengakuan KSAD Jenderal Andika Perkasa Bikin Syok, Berbahaya...
Hukuman yang diberikan disebut bukan pidana. "Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran," tambahnya..
Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan.
BACA JUGA: Wismoyo Arismunandar Meninggal, Mantan KSAD dan Ipar Soeharto
Selain itu, dia juga akan merotasi atau memindahkan para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News