Suara Lantang Wagub Riza Patria Tantang BPK: Silakan Cek!

Suara Lantang Wagub Riza Patria Tantang BPK: Silakan Cek! - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: JPNN)

GenPI.co - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria angkat bicara perihal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait proses lelang pembelian masker N95 dan pengadaan alat tes rapid Covid-19.

Menurutnya, pengadaan alat rapid test dan pembelian masker tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan masker dan alat rapid test, tentu tugas BPK melakukan pemeriksaan rutin dan kami Pemprov DKI melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan. Dan semua proses lelang di DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, silakan dicek dari awal hingga akhir," ujar Riza di Jakarta, Jumat (6/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Ucapan Riza Patria Tegas Soal Isu Jakarta Tenggelam, Ini Katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menambahkan temuan BPK terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar dalam pengadaan alat tes rapid dan masker N95 hanya masalah administrasi.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," ungkap Widyastuti.

BACA JUGA:  Joe Biden Sebut Jakarta Tenggelam, Respons Riza Patria Telak

Dia juga menyebut kelebihan bayar pengadaan barang ini hanya menyesuaikan dengan kebutuhan, sebab dalam proses pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama namun harganya lebih mahal dibanding pengadaan sebelumnya,

Sebelumnya, BPK memaparkan dalam laporannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/8/2021) lalu, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kelebihan bayar dengan nilai hingga mencapai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test Covid-19 pada 2020 lalu.

BACA JUGA:  Wagub Riza Patria Sampaikan Pengumuman Penting, Seret Nama Jokowi

Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya