Soal Syarat Sertifikat Keahlian di Seleksi PPPK, Ini Jawaban BKN

Soal Syarat Sertifikat Keahlian di Seleksi PPPK, Ini Jawaban BKN - GenPI.co
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen (foto: Mesya/JPNN)

GenPI.co - Sejumlah honorer K2 mengeluhkan syarat sertfikat keahlian yang menyebabkan mereka tak bisa mendaftar menjadi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pun memberikan komentarnya atas keluhan tersebut.

BKN meminta para pelamar PPPK 2021, memahami mengapa syarat untuk mendaftar jauh lebih berat daripada CPNS.

BACA JUGA:  Honorer Administrasi Keluhkan Syarat Sertifikat Keahlian di PPPK

Karena PPPK memang diperuntukkan bagi kalangan profesional, yang bisa langsung menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Tidak seperti CPNS yang harus melewati berbagai tahapan, sesuai jenjang kepangkatannya.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer Pengin Passing Grade Tes PPPK Serendah Mungkin

"Untuk menjadi seorang PPPK harus memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan," kata Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (8/8/2021).

Dia juga memberi komentar terkait kalangan honorer meminta pemerintah meninjau ulang persyaratan sertifikat keahlian, karena sampai kapan pun sulit dipenuhi.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Waswas Soal Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Pasalnya, honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi, terganjal saat pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketentuan meng-upload sertifikat keahlian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya