
Yusri juga menyebut bahwa EO merupakan seorang nakes relawan untuk melakukan vaksinator. Karena, banyak nakes yang positif covid-19.
"Setalah kami dalami, kami lakukan pemeriksaan. Kami persangkakan EO dalam UU no 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman satu penjaran," jelas Yusri.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News