
GenPI.co - Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi satuan pendidikan.
Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Instruksi tersebut diumumkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Jubir Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr Henny Sri mengatakan pelaksanaan PTM secara terbatas hanya boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total peserta didik.
Namun ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas kapasitas maksimal sebesar 62 persen.
BACA JUGA: PPKM Level 4, Sekolah Tatap Muka di Banjarmasin Dihentikan
“Maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter,” katanya, Kamis (12/8).
Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter
BACA JUGA: Covid di Yogyakarta Merebak, Jadwal Sekolah Tatap Muka Tak Jelas
Henny menyampaikan tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News