Bersikap Kooperatif, Dokter Richard Lee Dipulangkan Polisi

Bersikap Kooperatif, Dokter Richard Lee Dipulangkan Polisi - GenPI.co
Bersikap Kooperatif, Dokter Richard Lee Dipulangkan Polisi. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Oleh karena itu, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus tersebut, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya