Mobil Parkir di Bahu Jalan Tol akan Diderek

Mobil Parkir di Bahu Jalan Tol akan Diderek - GenPI.co
Ditjen Pehubungan Darat akan menderek kendaraan yang parkir di bahu jalan selama arus balik di sepanjang jalan tol (foto: Istimewa)

GenPI.co— Direktorat Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan selama arus balik di sepanjang jalan tol.

Sanksi akan dilakukan dengan menderek mobil ke tempat lokasi penindakan sanksi oleh Kementerian Perhubungan. 

Baca juga:

Dear Pemudik, Arus Balik Diberlakukan One Way Hari Ini

8 Kebijakan Disiapkan untuk Antisipasi Arus Balik

“Saat ini mobil derek yang bersiaga di jalan tol khususnya di Cipali sudah 4 mobil derek yang disiagakan. Mobil derek tersebut nantinya akan beroperasi sepanjang jalan tol Cipali untuk menindak pengemudi yang memarkirkan mobilnya di bahu jalan,” Direktur Jenderal Hubdar Budi Setiyadi, Jumat (7/6).

Operasi tersebut dilakukan karena banyak pengemudi yang menggunakan bahu jalan. Seharusnyanya bahu jalan diperuntukkan untuk kondisi darurat, seperti saat kendaran mogok. Bukan tempat istirahat.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, selama ini Kemenhub telah melakukan sosialisasi dengan mengedukasi kepada masyarakat bahwa bahu jalan bukan tempat istirahat. Pengelola jalan tol umumnya sudah menfasilitasi rest area yang dapat digunakan untuk istirahat oleh pengendara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya