Simak Peraturan Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Simak Peraturan Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Jawa-Bali - GenPI.co
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (foto: Kemenhub)

Kedua, untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali membutuhkan beberapa persyaratan, seperti kartu vaksin bagi orang yang sudah mendapat dosis lengkap.

“Untuk perjalanan udara hanya dibutuhkan tes Antigen 1x24 jam,” ujarnya.

Lalu, untuk orang penerima dosis pertama, wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam jika melakukan perjalanan lewat udara.

BACA JUGA:  Prediksi Eks Demokrat soal Durasi PPKM, Wadidaw!

“Dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam,” ungkapnya.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

BACA JUGA:  PPKM di Kota Semarang Turun Level, Aktivitas Warga Dilonggarkan

“Keempat, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” tutur Adita.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya