Astaga, Instruksi Jokowi Terkait Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi

Astaga, Instruksi Jokowi Terkait Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi - GenPI.co
Astaga, Instruksi Jokowi Terkait Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi - Presiden Joko Widodo tengah meninjau vaksinasi masyarakat. (Foto: Instagram/@jokowi)

GenPI.co - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal batas tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) covid-19 masih diabaikan sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta.

Pasalnya, sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta menggunakan berbagai cara untuk menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.

BACA JUGA:  Air Kelapa Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

Berdasarkan instruksi Presiden Jokowi, tarif tes PCR turun menjadi Rp 495.000 pada Minggu (15/8/2021).

Presiden Jokowi menilai, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus covid-19.

BACA JUGA:  Setelah Makan Udang Jangan Mengonsumsi Ini, Sangat Berbahaya

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," jelas Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Alang-alang Khasiatnya Cespleng, Wow Banget

Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya