Dalam penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri. Djuhandani menyebut, sempat terjadi aksi saling kejar antara petugas dan pelaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Aksi pelemparan terhadap kendaraan di jalur Pantura sudah berlangsung sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021. Ada ratusan kejadian yang tersebar di Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan ada beberapa lokasi di Kota Semarang.(ANT)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News