Sebelumnya, Ahmad Riza Patria menjelaskan dalam aturan PPKM level 3 terdapat pelonggaran untuk sektor tempat ibadah, mal, dan unit kegiatan sebanyak 50 persen.
"Harapannya, perbaikan angka bisa terkendali sepanjang tahun ini agar memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Riza di Jakarta. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News