Ketua KPAI: Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual Anak!

Ketua KPAI: Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual Anak! - GenPI.co
Ilustrasi: korban pelecehan anak (foto: Freepik)

Kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa. Padahal, kejahatan seksual terhadap merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara.

Ketiga, pemberitaan yang berlebihan dapat menggangu suasana batin masyarakat dan korban.

Terkait hal ini, KPAI telah meyampaikan surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan himbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran, menjaga marwah Lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat.

BACA JUGA:  Saipul Jamil Muncul di TV, Psikolog Ungkap Dampaknya Pada Korban

Selain itu, Melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak.

Karena pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban, tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik, serta dampak lainnya. (*)

 

BACA JUGA:  Gus Miftah Beri Peringatan Menohok untuk Saipul Jamil, Pedas

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya