Passing Grade PPPK Guru 2021, Simak Rinciannya, Ya

Passing Grade PPPK Guru 2021, Simak Rinciannya, Ya - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menentukan passing grade seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan dalam seleksi calon PPPK Guru hanya ada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK.

BACA JUGA:  Jadwal & Cara Dapatkan Swab Antigen Gratis Bagi Peserta Tes CPNS

“Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara,” kata Ari dikutip dari laman menpan.

Nilai ambang batas (passing grade) untuk kelulusan tes PPPK Guru, diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Daerah Ini Gratiskan Swab Antigen Peserta Tes CPNS, Alhamdulillah

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” kata Ari Sambodo.

BACA JUGA:  Swab Antigen Peserta Tes CPNS-PPPK 2021 di Daerah Ini Gratis, Lo

Dia menjelaskan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya