Temuan Bansos Tak Tepat Sasaran, Risma: Rumahnya Lebih Besar

Temuan Bansos Tak Tepat Sasaran, Risma: Rumahnya Lebih Besar - GenPI.co
Tri Rismaharini. Foto: Dok. Pemkot Surabaya

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan,” katanya.

Risma berharap daerah bisa mengimbangi proses pembaruan data tersebut.

Sebab, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

BACA JUGA:  Amarah Risma Meledak, Andre Rosiade Mendadak Malah Bilang Begini

Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11.

Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.(*)

BACA JUGA:  Ainun Dian Kharisma Selalu Ingat Pesan Mama Saat Dukung Persija

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya