“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan,” katanya.
Risma berharap daerah bisa mengimbangi proses pembaruan data tersebut.
Sebab, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
BACA JUGA: Amarah Risma Meledak, Andre Rosiade Mendadak Malah Bilang Begini
Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11.
Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.(*)
BACA JUGA: Ainun Dian Kharisma Selalu Ingat Pesan Mama Saat Dukung Persija
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News