
Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok diberbagai media termasuk media tekhnologi informasi.
Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game online.
Data sementara Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemkominfo telah melakukan "crawling" dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok
"Kami berharap dengan pemblokiran iklan rokok di internet dapat menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," imbunya (ANT).
Simak juga tayangan menarik di video berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News