Menkominfo: Buka Akun Media Sosial Pakai Nomor Ponsel

Menkominfo: Buka Akun Media Sosial Pakai Nomor Ponsel - GenPI.co
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (ist)

GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta media sosial menerapkan sistem keamanan yang mengharuskan pengguna membuka akun menggunakan nomor telepon seluler.

"Yang membuka akun, rujukannya 'mandatory' harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," kata Rudiantara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Rudiantara mengaku mengirimkan surat kepada media sosial berisi permintaan tersebut sebagai langkah menekan akun yang menyebarkan konten negatif.

BACA JUGA: Sri Mulyani Pantau Akun Medsos Pegawainya

Namun, Ia tidak menyebutkan secara khusus nama media sosial yang dikirim surat itu untuk ikut menekan penyebaran konten negatif dan hoaks, namun mengatakan media sosial besar.

Menurut dia, dengan membuka akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler (ponsel), maka akan mudah melacak apabila pemilik akun menyebar konten negatif, termasuk berita bohong atau hoaks.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan.

"Jadi kalau melacak gambar, tidak tahu siapa, akun palsu juga bisa," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya