KLHK Kejar Pemburu Rangkong, Hukuman 5 Tahun Menanti

KLHK Kejar Pemburu Rangkong, Hukuman 5 Tahun Menanti - GenPI.co
Pemburu burung Rangkong (Foto: Facebook)

Membunuh satwa langka tentunya berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum. Pelaku penembak burung rangkong dapat dijerat sanksi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Kalau pelaku tertangkap akan dihukum kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta," ujar Djati. 

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya