
Membunuh satwa langka tentunya berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum. Pelaku penembak burung rangkong dapat dijerat sanksi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kalau pelaku tertangkap akan dihukum kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta," ujar Djati.
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News