Indonesia Pulangkan 5 Kontainer Sampah ke AS, Ini Rincian Isinya

Indonesia Pulangkan 5 Kontainer Sampah ke AS, Ini Rincian Isinya - GenPI.co
5 Kontainer sampah plastik dikembalikan ke AS (foto: Ditjen PSLB)

Berdasarkan pemberitahuan impor barang (PIB), importir tersebut seharusnya hanya boleh mendatangkan scrap kertas dengan kondisi bersih, tidak terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), dan tidak tercampur sampah. 

Importir tersebut merupakan produsen kertas daur ulang yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan bahan baku dari kertas bekas atau limbah non-B3.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini,setelah muncul kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai. Kontainer dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut. Dalam pemeriksaan bersama KLHK, ternyata ditemukan pengotor atau impuritas berupa limbah lainnya.

Pengotor tersebut berupa sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman, dan sejumlah keran plastik dalam jumlah besar. 

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia diatur melalui Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan larangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada saat ini, ketentuan kementerian teknis terkait memperbolehkan limbah Non-B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dengan syarat-syarat khusus berdasarkan Permendag 31/M-DAG/PER/5/2016. Dalam importasi bahan baku, disyaratkan perijznan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Laporan Surveyor (LS) atau Certificate of Inspection(COI). Pada prinsipnya, seluruh barang yang telah diterbitkan perizinan LS/COI telah melalui mekanisme pemeriksaan pemuatan oleh surveyor.

Impor (PI) dari Kemendag dan Laporan Surveyor (LS) atau Certificate of Inspection(COI). Pada prinsipnya, seluruh barang yang telah diterbitkan perizinan LS/COI telah melalui mekanisme pemeriksaan pemuatan oleh surveyor.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya