Untuk penyandang disabilitas juga dapat didampingi orang lain saat pemungutan suara atas permintaan pemilih.
"Itu juga diatur dalam Pasal 350 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News