Bawaslu RI Sebut Ada Ketimpangan Data Hak Penyandang Disabilitas

Bawaslu RI Sebut Ada Ketimpangan Data Hak Penyandang Disabilitas - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Untuk penyandang disabilitas juga dapat didampingi orang lain saat pemungutan suara atas permintaan pemilih.

"Itu juga diatur dalam Pasal 350 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya