
GenPI.co - Rumah Dinas Purnawirawan Polri yang berada di Tangerang Selatan, Banten, ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 13 Tahun 2018.
"Saat ini sudah memasuki tahapan SP2. Semua tahapa sudah kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya AKP Anton melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/10).
Anton membantah informasi Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengusir sejumlah purnawirawan Polri dari rumah dinas.
BACA JUGA: Kabar Duka, Mantan Menteri Meninggal di Dalam Tahanan
Anton menjelaskan, Tim Terpadu dan Satbrimob Polda Metro Jaya dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) telah menyosialisasikan kepada warga maupun penghuni asrama dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) selama 30 hari.
Setelah masa berlaku SP1 terhitung selama 6-20 Oktober 2021 memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2)
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Polda Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol
"Dan pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua tersebut, kami melakukan secara 'door to door' kepada warga dengan pendekatan secara humanis," ungkap Anton.
Anton mengungkapkan Satbrimob Polda Metro Jaya memiliki lebih dari 1.900 personel aktif dengan jumlah sekitar 70 persen masih mengontrak rumah.
BACA JUGA: Pentolan 212 Minta Menag Yaqut Mundur, Bikin Gaduh
Sedangkan alokasi tempat tinggal dinas yang disediakan Polri masih ditempati para purnawirawan selama beberapa tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News