Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Tangsel Ditertibkan

Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Tangsel Ditertibkan - GenPI.co
Polda Metro Jaya meninjau rumah dinas di Kesatrian Polri Tangerang Selatan, Banten. FOTO: Antara

GenPI.co - Rumah Dinas Purnawirawan Polri yang berada di Tangerang Selatan, Banten, ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 13 Tahun 2018.

"Saat ini sudah memasuki tahapan SP2. Semua tahapa sudah kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya AKP Anton melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/10).

Anton membantah informasi Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengusir sejumlah purnawirawan Polri dari rumah dinas.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Mantan Menteri Meninggal di Dalam Tahanan

Anton menjelaskan, Tim Terpadu dan Satbrimob Polda Metro Jaya dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) telah menyosialisasikan kepada warga maupun penghuni asrama dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) selama 30 hari.

Setelah masa berlaku SP1 terhitung selama 6-20 Oktober 2021 memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2)

BACA JUGA:  Kapolri Perintahkan Polda Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol

"Dan pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua tersebut, kami melakukan secara 'door to door' kepada warga dengan pendekatan secara humanis," ungkap Anton.

Anton mengungkapkan Satbrimob Polda Metro Jaya memiliki lebih dari 1.900 personel aktif dengan jumlah sekitar 70 persen masih mengontrak rumah.

BACA JUGA:  Pentolan 212 Minta Menag Yaqut Mundur, Bikin Gaduh

Sedangkan alokasi tempat tinggal dinas yang disediakan Polri masih ditempati para purnawirawan selama beberapa tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya