Pascagempa, Plat Kendaraan di Palu Berwarna Putih

Pascagempa, Plat Kendaraan di Palu Berwarna Putih - GenPI.co
Plat kendaraan bermotor di Palu, Sulawesi Tengah berwarna putih

Menikmati Palu dari Puncak Matantimali

Situs Likuefaksi di Palu Akan Dijadikan Tempat Wisata

Pasal 288 Ayat 1

*Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya