Aturan tersebut mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam di Jawa-Bali.
Aturan itu juga berlaku untuk daerah PPKM Level 3-4 di luar Jawa-Bali. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News