
Sambodo memastikan pelaku akan dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP apabila ada unsur kelalaian dan kesengajaan.
"Nanti lihat. Kami belum tahu,” ujar pria kelahiran 3 Juli 1973 itu. (mcr7/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News