Transjakarta Tabrakan di Cawang, Ini Hukuman untuk Pelaku

Transjakarta Tabrakan di Cawang, Ini Hukuman untuk Pelaku - GenPI.co
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan setelah tabrakan di Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Satlantas Polres Metro Jakarta Timur

Sambodo memastikan pelaku akan dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP apabila ada unsur kelalaian dan kesengajaan.

"Nanti lihat. Kami belum tahu,” ujar pria kelahiran 3 Juli 1973 itu. (mcr7/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya