UMKM Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sertifikat Usaha BPOM dan Pemda

UMKM Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sertifikat Usaha BPOM dan Pemda - GenPI.co
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati. (foto: Tangkapan layar webinar 'Capacity Building Program Desa Berinovasi 2021).

Lebih lanjut, SPP-IRT dikeluarkan khusus untuk industri yang berlokasi di tempat tinggal sang pengusaha serta diproduksi secara manual hingga semi otomatis.

“Jenis pangan PIRT mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 22/2018,” ungkapnya.

Sementara itu, Surat Izin Edar MD BPOM dikeluarkan untuk industri yang berlokasi terpisah dari rumah tangga.

BACA JUGA:  Pesta Rakyat Simpedes 2021 Ajang Edukasi dan Hiburan UMKM

“Dapur untuk industri pangan berisiko tinggi tak boleh sama dengan dapur rumah tangga,” tuturnya.

Selain itu, produksinya bisa untuk semua cara, mulai dari manual, semi otomatis, otomatis, hingga teknologi tertentu.

BACA JUGA:  Dukung Penggunaan Teknologi, Telkom Rilis PADI UMKM

“Jenis pangannya pun ditujukan untuk seluruh jenis pangan olahan,” ujarnya.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya