
GenPI.co - Presiden Jokowi memutuskan menurunkan tarif tes PCR untuk meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian dan sektor perekonomian.
Dengan kebijakan baru para mayarakat dapat melakukan tes PCR dengan tarif maksimal Rp 275.000 di Pulau Jawa, Bali dan Rp 300.000 di luar Pulau Jawa, Bali.
Tarif ini sudah resmi diberlakukan sejak Rabu 27 Oktober 2021. Sayangnya, kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR.
BACA JUGA: Kabar Duka, Komandan BAIS Tewas Ditembak
Sebab, perubahan tarif tertinggi yang diputuskan oleh pemerintah tidak melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19.
Keputusan penurunan harga dianggap dilakukan sepihak oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan yang cukup drastis, dan tidak adanya itikad subsidi dari pemerintah.
BACA JUGA: Ferdinand Soroti Kebangkrutan Maskapai Garuda, Keras
Hal ini membuat para penyedia layanan tes PCR harus memutar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang sangat tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan.
Nathasa Febrina sebagai perwakilan dari Bumame Farmasi menjelaskan perlu diadakan pertemuan dengar pendapat antara penyedia jasa layanan PCR dengan pemerintah.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Blak-blakan Hubungannya dengan Jokowi
Hal ini demi menemukan jalan tengah terkait pengkajian harga PCR yang terjangkau bagi semua kalangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News