KAI Daop 1 Beri Imbauan Kepada Semua Penumpang, Mohon Disimak

KAI Daop 1 Beri Imbauan Kepada Semua Penumpang, Mohon Disimak - GenPI.co
KAI Daop 1 Beri Imbauan Kepada Semua Penumpang, Mohon Disimak Foto: ANTARA/HO-KAI Purwokerto/am.

GenPI.co - Untuk meningkatkan kenyamanan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ), KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang agar memerhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan KAJJ.

KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 buah barang muatan besar.

Bila calon penumpang membawa mutan lebih dari ketentuan yang ada. Maka, akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA:  Aturan Terbaru Bagasi Kereta Api Jarak Jauh, Tolong Dibaca!

Barang bawaan penumpang harus diletakan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Humas KAI DAOP 1, Eva Chairunisa mengungkapkan, sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung.

BACA JUGA:  Harga Tiket Kereta Api Surabaya ke Bandung Mulai Rp 320 Ribu, Yes

"Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta, sehingga bisa meggunakan jasa ekspedisi KA," ujar Eva kepada GenPI.co, (29/10).

Selain itu, bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, tidak boleh dibawa ke dalam kereta penumpang sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi.

Tak hanya itu, terdapat beberapa hal lain yang tak boleh dibawa antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya