Pesan Tegas Kemenhub, Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR Dicabut

Pesan Tegas Kemenhub, Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR Dicabut - GenPI.co
Kemenhub beri pesan tegas, aturan wajib PCR untuk perjalanan darat minimal 250 kilometer telah resmi dicabut. (foto: ANTARA)

Kemenhub juga menjelaskan bila mereka tidak mungkin melakukan pengawasan satu per satu bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan.

"Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," tutupnya.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya