
Selain itu, rencana kontribusi tiap-tiap negara dalam menangani perubahan iklim (Nationally Determined Contribution/NDC) juga merinci terkait pendanaan, termasuk Indonesia.
“Indonesia sudah menentukan keuangan negara sebesar 29 persen dan bantuan asing sebesar 41 persen untuk penanganan perubahan iklim,” ungkapnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News