Hari Ini PNS Terima Gaji ke-13, Yuk Cek ATM!

Hari Ini PNS Terima Gaji ke-13, Yuk Cek ATM! - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Istimewa)

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Dalam PP disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Untuk proses pencairan gaji ke-13, para satuan kerja (satker) mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Bagi PNS, yuk ke ATM (anjungan tunai mandiri), mengecek gaji ke-13 tentunya.


Tonton juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya