
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar. (ANT)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News