Saran MUI Keras untuk Permendikbudristek, Top, Isinya Tajam

Saran MUI Keras untuk Permendikbudristek, Top, Isinya Tajam - GenPI.co
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia. Foto: JPNN.com

Sebagaimana ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

Di samping itu, materi muatan permendikbudistek tersebut wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Seperti diketahui, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada Pasal 5.

BACA JUGA:  Akhirnya Ketua MUI Beberkan Alasan Kripto Haram, Ternyata

Dijelaskan, (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/ atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi poin (A) sampai (U).

BACA JUGA:  Ini Dampak Setelah Fatwa MUI Tetapkan Kripto Haram

Pasal 5 Poin (B) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

BACA JUGA:  Fatwa MUI Sebut Kripto Haram, Harga Bitcoin Bagaimana?

Pasal 5 Poin (H) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya