Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Hukuman untuk Tubagus Joddy

Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Hukuman untuk Tubagus Joddy - GenPI.co
Mobil Vanessa Angel, Mitsubishi Pajero Sport Ultimate - 7 Airbag. Foto: Istimewa

GenPI.co - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko buka suara soal penetapan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 672 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Bahkan, saat ini sopir Vanessa Angel itu sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Menurut Kombes Gatot Repli Handoko bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joddy sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Joddy Menangis Parah, Ipar Vanessa Angel Bongkar Hal Aneh

"Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gatot dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Hal lain yang menguatkan adalah tersangka melanggar lalu lintas.

BACA JUGA:  Pesan Terakhir Vanessa Angel untuk Manda Iltiara, Bikin Terharu

Kemudian Tubagus Joddy berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan di tol.

"Sebelum TKP, kan, ada rambu lalu lintas batas kecepatan, maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km," ungkap Gatot.

BACA JUGA:  Curhatan Joddy Sopir Vanessa Angel Bikin Kaget, Nggak Nyangka

Adapun, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tajun penjara dan denda Rp 12 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Menjadi Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya