Sebab, agar DPR bisa juga atur pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tanpa kekerasan.
Seperti yang diketahui, sebagian besar fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sepakat dengan judul sementara, yaitu "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual".(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News